MENAKAR BISNIS TAMBANG NU PASCA MUKTAMAR
Dr. Zulfatun Mahmudah, S.Pd., M.I.Kom., CSRS
Gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang telah usia. Forum tertinggi di tubuh NU itupun telah menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rois Aam PBNU dan KH. Abdul Hakim Mahfudz yang akrab disapa Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU.
Duet keduanya tentu saja diharapkan bisa membawa NU ke arah yang lebih baik. Apalagi organisasi yang mengusung konsep Ahlussunnah Waljama’ah itu tengah banyak disorot publik. Dari friksi yang terjadi pada kepengurusan sebelumnya, hingga seluruh rangkaian muktamar yang dinilai penuh kontroversi.
Terpilihnya duet Kiai Miftah dan Gus Kikin menjadi isu yang banyak dibicarakan publik. Dari persoalan campur tangan istana, hingga isu politik uang, menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media (baca: https://www.tempo.co/prelude/sampul-tempo-orang-istana-muktamar-nu-2284583).
Tak ubahnya dengan kongres sebuah partai, muktamar organisasi keagamaan itu terasa begitu panas. Hal tersebut terlihat dari berbagai manuver pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan gelaran muktamar, hingga adu fisik yang mewarnai persidangan. Dari perspektif komunikasi publik, masyarakat terkesan sedang melihat pergeseran eksistensi NU yang sangat tajam.
NU seolah menjelma menjadi sebuah partai keagamaan, yang ketika menggelar kongres, menjadi tontonan publik. NU seolah bukan lagi organisasi keagamaan yang memberikan tuntunan bagi umat. Elit NU bak politisi yang berupaya mencari legitimasi, sebagai sosok yang layak menduduki jabatan tertinggi. Tradisi para kiai sepuh NU yang berebut menolak jabatan di PBNU, seolah hanya sebuah kenangan yang tercatat dalam tulisan (https://www.nu.or.id/fragmen/dokumen-pengangkatan-rais-aam-pbnu-yang-ditolak-kh-bisri-syansuri-7Kgeh).
Kini, jabatan Rois Aam dan Ketua Umum PBNU seolah menjadi kursi kekuasaan yang begitu menggiurkan bagi sosok-sosok yang menyandang predikat Kyai. Publik seringkali mengaitkan kondisi tersebut dengan campur tangan kekuasaan. Narasi itu seolah menjadi penegasan bahwa perubahan tradisi NU bukan kesalahan internal NU, melainkan karena hadirnya pihak penguasa.
Pernyataan itu tidak salah. Namun, jika diselami lebih dalam, kehadiran penguasa sejatinya bukanlah satu-satunya faktor yang mengubah NU dari organisasi tuntunan menjadi tontonan. Bahasa tubuh figur-figur terhormat di lingkaran NU dan berbagai manuver yang terjadi selama muktamar, seolah memberikan pesan bahwa NU membuka diri menjadi oraganisasi yang mau ditunggangi. NU seolah membiarkan dirinya ditarik ke dalam pusaran kekuasaan. (baca: https://www.tempo.co/kolom/muktamar-nu-pemilihan-ketua-umum-pbnu-2284501).
Berbagai gambaran di atas, tentu saja tidak boleh menghapus memori waras publik terhadap eksistensi NU. Masih segar dalam ingatan, ketika NU pernah menjadi organisasi yang begitu berwibawa dan kokoh memegang prinsipnya. Representasi itu bahkan ditemukan, ketika NU harus berhadapan dengan rezim yang siap melibas siapa saja yang berani berseberangan dengan kekuasaan.
Muktamar NU ke 29 tahun 1994 di Cipasung menjadi bukti nyata. Sejarah muktamar itu mengingatkan kembali bahwa NU pernah berdiri tegak. NU hadir untuk berkhidmat kepada umat, bukan menjadi pelayan pejabat. (baca: https://nu.or.id/fragmen/gus-dur-melawan-intervensi-soeharto-57lTQ).
Jika hari ini, kemandirian NU seolah hanya sebuah nostalgia masa lalu, pertanyaan yang muncul adalah, mengapa situasi itu terjadi. Mengapa organisasi keagamaan terbesar itu seolah kehilangan jati dirinya?
MENIMANG TAMBANG, MENIMBANG PERJUANGAN
Mungkinkah NU tersandera akibat ulah elitnya? Kalimat itu bukan sekedar sebuah pertanyaan. Pertanyaan itu justru seolah menjadi jawaban atas perubahan NU saat ini. Sejumlah media pernah mengulas, bagaimana awal organisasi ini masuk dalam lingkaran kekuasaan. Tambang diduga menjadi pemicu pergeseran perjuangan NU.
Juni 2024, NU menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintah Jokowi. Lahan seluas 26 ribu hektar di Kutai Timur yang sebelumnya dikuasai oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC), secara resmi beralih pengelolaannya ke NU. Terbitnya PP No. 25 Tahun 2024 yang memungkinkan ormas keagamaan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) menjadi payung hukum pemberian izin menambang bagi NU.
Penerimaan konsesi itupun menyeret NU pada praktik ‘state capture’. Hellman dkk (2000) menjelaskan bahwa ‘state capture’ adalah upaya untuk membentuk hukum, kebijakan, dan regulasi negara demi keuntungan mereka sendiri melalui pemberian keuntungan privat. Dalam konteks ini, bukan hanya pelaku usaha yang menangkap negara, melainkan juga sebaliknya. Melalui pemberian konsesi tambang, negara bisa mengendalikan organisasi kemasyarakatan.
Meskipun jebakan ‘state capture’ sudah sering dijabarkan dalam berbagai studi ilmiah, elit NU kala itu memiliki pandangan berbeda. Pemberian konsesi itu justru dianggap sebagai berkah di tengah minimnya sumber dana untuk operasional lembaga. Pertanyaannya adalah, kapan berkah itu akan terealisasi? Sebab, pertambangan adalah bisnis jangka panjang yang sangat berisiko. Untuk mencapai tahap produksi dan penjualan, dibutuhkan waktu beberapa tahun lamanya (baca: https://zulfatunmahmudah.id/?p=963).
Publik bisa melihat contoh, bagaimana KPC menjalani tahapan penambangannya. Sebagai salah satu korporasi pertambangan global, KPC membutuhkan waktu sekitar satu dekade untuk sampai di tahapan produksi dan penjualan. Perusahaan ini memulai eksplorasi tahun 1982, berproduksi tahun 1990, dan baru mulai melakukan penjualan tahun 1991 (https://www.kpc.co.id/media-information/publications/sustainability-report/).
Mengangankan keuntungan, tentu saja bukan sebuah kesalahan. Namun, berpikir logis agar tidak terjebak pada angan yang masih sangat jauh dari kenyataan, adalah suatu keharusan. Bagi NU, hal yang pasti saat ini adalah, berkah tersebut telah menyeret elit PBNU pada friksi besar. Bahkan narasi saling pecat sempat mencuat. Friksi itupun tak lagi menjadi urusan internal organisasi. Ia menjadi konsumsi publik yang ramai menjadi pembicaraan di berbagai platform media.
Perseteruan antara kubu Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dengan Sekjennya, Saifullah Yusuf kala itu, ditengarai terkait erat dengan persoalan konsesi tambang. Kedua kubu tersebut tidak menemukan titik temu, untuk menentukan pihak ketiga yang akan menjadi pelaksana sekaligus penanggung dana (baca: https://www.tempo.co/kolom/kutukan-tambang-ormas-pbnu-2094385).
Jika isu yang beredar benar adanya, hal tersebut menjadi bukti baha kutukan sumber daya alam sudah merasuki tubuh NU. Tambang tidak lagi menjadi berkah, tapi justru menjadi musibah yang menghancurkan reputasi NU. Sebagai organisasi keagamaan, perdebatan elit NU idealnya berfokus pada urusan bagaimana berkhidmat untuk umat. Bukan pada siapa pemilik dana yang dianggap membawa maslahat.
Karut marut yang seolah sudah mengakar di tubuh NU itu, sejatinya membutuhkan penanganan serius, agar NU bisa kembali ke khittahnya. Sebuah khittah yang mengembalikan energi organisasi pada bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan ekonomi kerakyatan, sebagaimana amanat Muktamar ke 27 tahun 1984 (baca: https://www.nu.or.id/nasional/para-pelaku-sejarah-bicara-khittah-nu-1926-EtAVS).
Mungkinkah amanat itu terealisasi pasca muktamar ke 35 yang dinilai penuh kontroversi? Atau NU akan semakin jauh dari jalan perjuangan, ketika tambang terus ditimang? Kekhawatiran itu bukan sekadar bisikan di tengah riuhnya wacana. Ia menjadi bentuk kegelisahan, ke mana sebenarnya arah perjuangan NU sedang dibawa.
DUA NADA, SATU IRAMA
Adalah logis, ketika bisnis tambang yang sudah dimulai NU, menuntut upaya maksimal untuk mewujudkan keberhasilannya. Publik bahkan menanti janji NU yang selalu menegaskan akan menjalankan bisnis tambang sesuai kaidah ‘good mining governance’. Elit NU juga selalu menegaskan bahwa keputusan menambang untuk kemaslahatan umat. Berbagai komitmen itu bahkan menjadi agenda tersendiri yang dibahas dalam Konferensi Besar NU 2026 (https://www.nu.or.id/nasional/konbes-nu-2026-bahas-tata-kelola-tambang-yang-transparan-dan-berorientasi-kemaslahatan-GrHzi).
Di sisi lain, janji tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi NU. Betapa tidak. NU adalah organisasi keagamaan. NU tidak memiliki sumberdaya apalagi pengalaman mengelola bisnis tambang. Menjalankan praktik penambangan yang baik, bukan hal mudah, sekalipun dikerjakan oleh korporasi yang sudah berpengalaman.
Sebab, praktik penambangan yang baik bukan sekedar tentang komitmen. Kelola tambang sesuai regulasi, khususnya dalam tata kelola dampak lingkungan dan sosial, membutuhkan dana yang cukup besar. Persoalan menjadi semakin rumit, ketika elit NU terlanjur menyepakati kontrak pendanaan dengan para ‘Bohir’ yang nilainya tentu saja tidak sedikit. (baca: https://www.tempo.co/politik/bohir-rebutan-tambang-elite-pbnu-2094383).
Pada titik ini, NU tidak saja terperangkap dalam praktik ‘state capture’ dengan pemerintah. Ada segitiga kepentingan yang saling terkait: NU, pemerintah, dan pemilik modal. Ketiganya memiliki kepentingan yang berbeda. NU berkepentingan menjaga keberlanjutan organisasinya dari cuan hasil tambang. Di sisi lain, pemerintah berkepentingan dengan dukungan sebagai imbal balik atas kebijakan yang diberikan. Sementara ‘Bohir’ tentu berkepentingan dengan pengembalian modal dan keuntungan.
Berbicara tentang PR besar tersebut, publik seolah disuguhi jawaban tak tertulis yang lahir dari Muktamar ke-35. Terpilihnya kembali Kiai Miftah dapat dibaca sebagai sinyal bahwa isu pertambangan mendapat perhatian serius di tubuh NU. Bukan sekadar sebagai wacana, tetapi sebagai agenda yang terus mengemuka. NU seolah ingin menjaga kelangsungan bisnis tersebut, dengan menempatkan figur yang memahami berbagai dinamika yang ada.
Kiai Miftah sendiri telah berkecimpung di persoalan bisnis tambang NU, sejak awal organisasi ini menerima konsesi. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), namanya tercatat sebagai Komisaris Utama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU). BUMNU sendiri merupakan badan usaha yang dibentuk NU untuk mengelola konsesi tambang yang diberikan pemerintah. Data MODI juga mencatat nama KH. Miftachul Akhyar sebagai salah satu pemilik saham di perseroan tersebut (baca:https://arusbawah.co/terdaftar-di-modi-ini-susunan-direksi-pt-bumnu-pengelola-konsesi-tambang-eks-kpc-di-kaltim?page=full).
Dalam konteks arah baru NU, terpilihnya kembali Kiai Miftah menarik untuk dicermati. Apakah ini sekadar kesinambungan kepemimpinan? Ataukah sekaligus penegasan bahwa bisnis “emas hitam” tersebut akan tetap menjadi bagian dari agenda NU ke depan.
Pertanyaan menjadi hal yang krusial. Sebab, ketika tambang mulai ditempatkan sebagai bagian dari agenda organisasi, NU tidak hanya dituntut mampu mengelola bisnis baru tersebut. NU juga dituntut menjawab persoalan yang jauh lebih mendasar: ke mana arah perjuangan akan dibawa ketika organisasi mulai bersentuhan dengan bisnis sumber daya alam?
Kembalinya kiai Miftah bukan satu-satunya sinyal keseriusan NU dalam bisnis tambang. Sinyal lain terlihat dari figur Ketua Umum PBNU terpilih. Selain dikenal sebagai pengasuh pesantren, sosok Gus Kikin merupakan pemain lama di industri minyak dan gas. Ia merupakan pemilik PT Energi Mineral Langgeng (EML), perusahaan migas yang mengelola South East Madura Block. Rekam jejak itu, menjadi energi baru bagi masa depan bisnis tambang NU (baca: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/119962/profil-gus-kikin-ketum-pbnu-dari-tebuireng-hingga-usaha-migas/2).
Dalam konteks bisnis tambang, terpilihnya Kiai Miftah sebagai Rois Aam dan Gus Kikin sebagai Ketua Umum, seolah menjadi paket komplit yang siap menyuksesan agenda NU ke depan. Mereka satu irama, meski nada yang dimainkannya berbeda, sesuai tugas dan peran yang diembannya.
Namun demikian, ada hal yang jauh lebih penting dari sekedar kesamaan irama. Bukan tentang kemampuan mengelola bisnis tambang, Melainkan untuk apa tambang itu dikelola. Di sinilah Kiai Miftah dan Gus Kikin akan diuji. Bukan hanya sebagai pengelola kepentingan organisasi. Tetapi sebagai penjaga arah, agar tambang tidak mengubah wajah perjuangan.