PEMINDAHAN GERBONG PEREMPUAN: PROTEKSI ATAU DISKRIMINASI?

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengusulkan agar posisi gerbong perempuan pada armada KRL dipindah ke area tengah rangkaian kereta. Usulan ini disampaikan menyusul tragedi KRL dihantam Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260428133846-20-1352996/menteri-pppa-usul-gerbong-perempuan-krl-dipindah-ke-tengah-rangkaian).

Pernyataan tersebut bisa jadi dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan seorang menteri PPPA terhadap gender tertentu (baca: perempuan). Keberpihakan dan pembelaan terhadap perempuan memang penting dalam konteks kinerja kementerian PPPA. Persoalannya adalah, keberpihakan tersebut tidak boleh mengandung konotasi peliyanan apalagi keinginan mengorbankan gender lain (baca: laki-laki).

Dilihat dari konteks kajian gender, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya keberpihakan yang membabi buta. Sebab, kajian gender pada dasarnya memfokuskan pada persoalan sosial yang lebih luas, bukan sekedar persoalan jenis kelamin. Diskriminasi, marginalisasi, dan ketidakadilan yang dialami oleh semua jenis gender, baik itu laki-laki maupun perempuan, menjadi fokus utama dalam kajian tersebut.

Sebagai sesama perempuan, tentu saja kita sangat prihatin, karena korban kecelakaan tersebut kebanyakan kaum perempuan. Kita juga sangat berduka atas tragedi itu, dan berharap agar ada upaya untuk menghindari tragedi serupa. Namun demikian, kondisi tersebut tidak boleh membuat kita picik dalam melihat persoalan.

Usulan memindahkan gerbong perempuan ke posisi yang dinilai lebih aman, justru menunjukkan adanya diskriminasi sistemik yang melibatkan aparat negara. Pernyataan tersebut terkesan bahwa perempuan tidak boleh menjadi korban sendirian.

Padahal, kecelakaan adalah persoalan universal terkait banyak hal, seperti kebijakan transportasi, keamanan dan keselamatan berkendara, serta budaya dan perilaku seseorang di jalan raya. Pembenahan harus dilakukan menyeluruh untuk menghindari adanya korban jiwa dan fasilitas pendukungnya, tanpa memandang gendernya (baca: jenis kelamin).

Kepicikan dalam melihat suatu persoalan, justru menjadi problema yang memicu kegagalan cita-cita perjuangan kesetaraan gender itu sendiri. Sangat disayangkan, jika kedangkalan berpikir tersebut muncul dari pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan persoalan kesetaraan. Sebuah kesetaraan yang menyandarkan pada perolehan hak-hak yang sama untuk semua gender, tanpa diskriminasi dan marginalisasi.

BAHASA BUKAN PRIVATE GAME

Kritik terhadap pernyataan menteri PPPA ini, bisa saja dimentahkan dengan berbagai argument. Misalnya, usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengorbankan gender lain di luar perempuan. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa pernyataan tersebut berada sekaligus beredar di ruang publik. Masyarakat dengan sangat cepat menyebarkan usulan yang kontroversial itu melalui berbagai platform media. Alhasil, publik pun berupaya menerjemahkan informasi tersebut sesuai dengan kehendak dan kapasitasnya masing-masing.

Pernyataan itupun tidak sekedar menjadi bahasa dalam konteks linguistik. Narasi itu tidak lagi sekedar deretan ujaran, yang didengar dan diterima begitu saja oleh publik. Disinilah pentingnya pejabat publik berhati-hati dalam membuat pernyataan. Sebab, bahasa tidak pernah menjadi private game sepenuhnya.

Stuart Hall menjelaskan, makna bahasa bukan milik ataupun hak prerogative pembicara. Bahasa juga bukan sekedar mengekspresikan niatan pembicara. Sebab, bahasa yang digunakan oleh pembicara bukanlah milik pribadi, melainkan hasil kesepakatan sosial yang dimiliki bersama. Pembicara tetap tunduk pada aturan bahasa yang disepakati secara sosial.

Dalam pendekatan semiotika yang merujuk pada pendapat Ferdinand de Saussure dan Roland Barthes, makna bahasa sendiri tidak bisa dilepaskan dari cara kerja oposisi biner. Ketika kita berbicara perlindungan perempuan, bisa saja diartikan, ada jenis kelamin lain yang mungkin terabaikan. Pernyataan itupun terkesan tendensius, hanya peduli pada keselamatan satu pihak semata.

Dalam konteks keselamatan publik, hal tersebut jelas tidak bisa dibenarkan. Negara harus bisa melindungi semua warganya, tak terkecuali. Usulan pemindahan gerbong perempuan yang didasarkan pada keselamatan perempuan, justru mengindikasikan kegagalan memahami konsep kesetaraan gender. Kebijakan dan keberpihakan tidak seharusnya menabrak prinsip kesataraan.

Hal lain yang harus dipahami bersama adalah, semua persoalan di bumi ini sejatinya bersifat universal. Persoalan ketidakadilan, keselamatan, kesehatan, kemiskinan, dan minimnya lapangan kerja misalnya, dihadapi oleh semua pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Jikaditelisik lebih dalam, akar masalahnya bukan pada persoalan gender, namun lebih pada persoalan adanya perbedaan relasi kuasa.

Dalam konteks ini, kekuasaan tidak boleh dipandang sempit, seolah hanya terkait negara. Merujuk pendapat Foucault, kekuasaan bersifat menyebar. Di setiap lini kehidupan ada pemilik kuasa. Seorang dokter ahli jiwa misalnya, memiliki kuasa untuk menyatakan seseorang gila. Bahkan perempuan pun memiliki kuasa atas perempuan lainnya. Hal ini dibuktikan oleh beberapa kejadian, pelaku kekerasan terhadap perempuan tidak selamanya laki-laki.

Realitas itu mengajarkan kita untuk melihat persoalan secara komprehensif. Sangat disayangkan, ketika pejabat setingkat menteri masih menggunakan strategi segmentatif dalam menyelesaikan persoalan. Atau inilah cara agar seseorang terlihat bersuara mewakili kaumnya? Semoga tidak sesederhana itu sebuah usulan disampaikan.

error: Content is protected !!