Kelola Tambang Berbasis Tradisi Pesantren, Mungkinkah?
REFLEKSI 1 TAHUN APWNU
Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) mulai menunjukkan eksistensinya di blantika pertambangan Indonesia. Sebagai pendatang baru di jajaran organisasi pertambangan Indonesia, APWNU terkesan mencoba membangun narasi berbeda tentang kesiapannya menjadi pemain yang turut meramaikan dunia pertambangan.
Dalam gelaran memperingati Harlah ke 1 organisasi tersebut, Joko Suprianto, Sekretris Jenderal (Sekjen) APWNU menyebutkan dua poin penting. Pertama, APWNU akan fokus pada penambangan secara legal. Ia juga menegaskan, jika ada anggota yang menambang secara ilegal akan dikeluarkan dari organisasi itu. Kedua, APWNU akan melakukan pendekatan sosial yang diklaim sebagai ciri khasnya, seperti tahlilan, makan bersama, dan komunikasi terbuka. Pendekatan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen bahwa hasil tambang harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas (https://www.liputan6.com/news/read/6037664/refleksi-1-tahun-apwnu-dorong-terobosan-ekosistem-pertambangan-nasional).
Kedua wacana tersebut tentu saja bernada positif dan layak diapresiasi. Sebuah narasi yang menyejukkan hati di tengah banyaknya penambang yang tidak bertanggungjawab secara lingkungan dan sosial. Sayangnya, wacana itu sesungguhnya bukan bentuk terobosan baru untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat sekitar tambang. Sejumlah korporasi pertambangan bahkan sudah melakukan aksi nyata dalam bentuk program sosial, termasuk di dalamnya keagamaan, yang menelan biaya jutaan dollar. Mereka tidak sekedar menggelar program doa dan makan bersama yang secara finansial tidak seberapa nilainya.
Meski bukan terobosan baru, namun ada yang menarik dari pernyataan Sekjen APWNU itu. APWNU akan menjadikan tahlilan sebagai salah satu media pendekatan sosial. Tentu saja, menjadikan tahlilan sebagai sarana mendekatkan diri dengan masyarakat sekitar tambang, bukan hal yang salah. Pendekatan ini sangat wajar dimunculkan, mengingat APWNU sendiri menurut Joko Suprianto merupakan wadah bagi warga NU yang bergerak di bidang pertambangan. Tahlilan sendiri telah menjadi tradisi di kalangan NU, khususnya pesantren. Sebuah tradisi doa bersama sekaligus menjadi medium perekat hubungan individu-individu di dalamnya.
Persoalannya adalah, praktik tersebut belum tentu tepat untuk menangani isu sosial di pertambangan. Dilihat dari latar belakang agama, masyarakat sekitar tambang belum tentu muslim semua. Kalaupun muslim, mereka belum tentu bernaung di lembaga yang menjadikan tahlilan sebagai bagian ritual ibadahnya. Tidak hanya persoalan agama. Perbedaan suku dan adat istiadat juga bisa menjadi kendala. Hal lain yang tak kalah peliknya adalah masyarakat sekitar tambang seringkali berpikir pragmatis. Mereka lebih membutuhkan bantuan yang berdampak langsung pada kesejahteraan hidupnya, bukan program seremoni yang ujungnya untuk citra diri korporasi.
Pemilihan tahlilan sebagai alat pendekatan sosial itupun mengesankan kurangnya pemahaman pihak terkait terhadap persoalan sosial pertambangan. Lingkungan sekitar tambang seolah dianggap memiliki kemiripan dengan lingkungan pesantren, sehingga bisa dikelola dengan tradisi yang sama. Pendekatan yang sama itu merepresentasikan adanya simplifikasi – jika bukan meremehkan – terhadap berbagai isu sosial yang kerap muncul di lapangan. Persoalan sosial pertambangan begitu kompleks, dari premanisme, kesenjangan kesejahteraan, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga pemberitaan media lokal yang kadang tidak berpihak ke korporasi. Peliknya persoalan sosial pertambangan itupun mengharuskan korporasi memiliki pendekatan beragam agar bisa beroperasi dengan baik.
Selain itu, dilihat dari sisi komunikasi publik, APWNU terlihat gegabah dalam menyampaikan pandangannya. Mereka seolah lupa bahwa audiens yang mendengar dan menerima gagasan tersebut bersifat umum, bukan hanya warga nahdhiyyin ataupun pesantren. Sebagai organisasi pertambangan, APWNU berada di ruang publik. Oleh karena itu, komunikasi publik yang dibangun pun idealnya disesuaikan, bukan lagi sekedar berbasis tradisi NU ataupun pesantren.
Legalitas: Antara Izin Formal dan Sosial
Pernyataan Sekjen APWNU yang cukup menarik dikaji lainnya adalah tentang legalitas. Di tengah banyaknya penambangan ilegal, keinginan APWNU mendorong anggotanya untuk menambang secara legal tentu saja merupakan tindakan terpuji.
Persoalannya adalah, apakah dengan legalitas saja cukup? Kelancaran operasi penambangan tidak cukup hanya berbekal izin formal. Korporasi juga harus mengantongi izin sosial agar operasi penambangan berjalan tanpa hambatan. Meraih izin sosial sendiri bukan persoalan gampang. Izin sosial untuk beroperasi atau yang sering disebut social license to operate (SLO) terkait erat dengan penerimaan dan dukungan masyarakat sekitar tambang. Disinilah pentingnya keahlian pemetaan stakeholders agar korporasi bisa menjalin hubungan dengan berbagai pihak secara tepat, baik yang pro maupun kontra dengan kehadiran tambang.
Tidak mengherankan jika sejumlah korporasi pertambangan berupaya keras untuk menjalankan program sosial dan rela menggelontorkan dana jutaan dollar. Dengan berbagai program tersebut diharapkan masyarakat sekitar tambang sejahtera, sehingga secara tidak langsung akan terbentuk opini pentingnya kehadiran korporasidi tengah mereka. Hal yang paling ekstrim, terkadang program sosial bahkan dijadikan alat untuk meraih dukungan masyarakat.
Jika kondisinya demikian, apakah menggaungkan legalitas menjadi terobosan strategis di tengah mudahnya meraih izin menambang? Sebagaimana diatur dalam UU Minerba, saat ini pemerintah memberi kesempatan kepada Ormas, UMKM, hingga koperasi untuk terjun di bisnis pertambangan. Oleh karena itu, dilihat dari kacamata corporate communication, membangun narasi legalitas sejatinya belum tentu mendongkak reputasi organisasi.
Ada hal yang jauh lebih prestise dan penting untuk dibicarakan, seperti persoalan good mining practice, sebuah tata kelola tambang berbasis lingkungan dan sosial. Langkah ini telah menjadi fokus sejumlah korporasi dan organisasi pertambangan, di tengah gencarnya pemberitaan kerusakan lingkungan akibat penambangan. Mereka tidak lagi disibukkan dengan perbincangan legalitas, tetapi sudah jauh bergerak untuk mewujudkan penambangan sesuai kaidah yang berlaku.
Berbagai gambaran di atas menjadi tantangan tersendiri bagi APWNU. Apalagi organisasi ini lahir di tengah banyaknya gerakan mengalihkan energi berbahan fosil ke energi terbarukan. Artinya, secara momentum bisa jadi kurang menguntungkan karena pertambangan tidak lagi menjadi primadona. Sebuah ironi, ketika perusahaan pertambangan yang sudah beroperasi sejak puluhan tahun silam tengah bergerak mencari alternatif bisnis lain, karena semakin minimnya cadangan dan sulitnya mendapatkan hasil tambang (batu bara) yang berkualitas, APWNU justru muncul belakangan.
Oleh karena itu, sangat wajar jika kemudian muncul pertanyaan, apakah keberadaan APWNU menjadi strategis? Terutama jika dikaitkan dengan keberadaan NU sebagai ormas keagamaan yang ingin merawat jagat dan membangun peradaban. Keinginan tersebut menjadi paradoks aktivitas pertambangan. Semoga keberadaan APWNU tidak mengubah pandangan publik terhadap NU, dari ormas keagamaan menjadi ormas pertambangan.