{"id":101,"date":"2019-03-28T04:54:58","date_gmt":"2019-03-28T04:54:58","guid":{"rendered":"http:\/\/zulfatunmahmudah.id\/?p=101"},"modified":"2019-03-28T04:54:59","modified_gmt":"2019-03-28T04:54:59","slug":"menengok-kesiapan-perempuan-di-legislatif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/zulfatunmahmudah.id\/?p=101","title":{"rendered":"MENENGOK KESIAPAN PEREMPUAN DI LEGISLATIF"},"content":{"rendered":"\n<p style=\"text-align:left\">Pemilihan Legislatif yang akan digelar April mendatang, menyisakan berbagai cerita.\u00a0\u00a0Sejumlah partai politik pun kini sedikit lega karena sudah lepas dari proses penyusunan daftar calon legislatif, yang\u00a0 menguras waktu dan tenaga. Tentu saja, kelegaan itu bersifat sementara karena hasil dari kerja keras yang mereka lakukan masih akan ditentukan pada hasil pemilihan mendatang. <\/p>\n\n\n\n<p>Selama ini, &nbsp;Parpol tidak hanya\nsibuk dengan pemilihan siapa yang paling pas mewakili partai demi perolehan\nsuara, Sejumlah Parpol juga disibukkan dengan pemenuhan 30% keterwakilan\nperempuan. UU No. 10 tahun 2008 mengatur setiap tiga bakal calon terdapat\nsekurang-kurangnya satu perempuan. Munculnya UU ini menunjukkan adanya\nimplementasi&nbsp; <em>gender mainstreaming<\/em> dalam kebijakan yang dibuat pemerintah,\nkhususnya dalam bidang politik. <\/p>\n\n\n\n<p>Apakah produk UU ini bukti keberhasilan perempuan memasukkan perspektif\ngender dalam kebijakan pemerintah, atau memang ini murni <em>political will<\/em> pemerintah dalam kerangka pelibatan perempuan di\nlembaga-lembaga politik? Barangkali pertanyaan tersebut kurang signifikan dibahas.\nPastinya UU tersebut membuka kesempatan sangat luas kepada perempuan untuk\neksis di lembaga politik yang bertugas merumuskan kebijakan publik. Dengan\nmasuknya perempuan ke lembaga tersebut diharapkan kebijakan publik selalu\ndidasari konsep <em>gender equality, <\/em>sehingga\nperempuan akan selalu menjadi bagian penting dari proses pembangunan.<\/p>\n\n\n\n<p>Persoalan yang muncul kemudian adalah sejauh mana peluang tersebut\ndimanfaatkan oleh perempuan? Untuk menduduki kursi legislatif dibutuhkan\nkendaraan berupa partai politik. Artinya, perempuan dituntut aktif di partai,\npaling tidak sebagai pengurus. UU sudah menggariskan bahwa parpol harus\nmemiliki kepengurusan dari unsur perempuan sebesar 30%. Realitanya kader parpol\nperempuan masih sangat minim jumlahnya. Kalaupun ada, umumnya perempuan\nmenempati posisi kurang strategis. Apakah ini merupakan bias gender atau memang\nperempuan yang tidak memiliki kemampuan, tentu parpol itu sendiri yang lebih\ntahu jawabannya. Bias gender sendiri terjadi manakala kepercayaan budaya dan\npengatural struktural cenderung berpihak pada laki-laki dari pada perempuan.<\/p>\n\n\n\n<p>Kesulitan parpol mendapatkan kader perempuan sebagai calon legislatif,\nmengakibatkan sejumlah parpol memasukkan perempuan dari luar partai, sekedar\nuntuk mengisi quota 30%. Tentu saja hal ini praktik lazim dan publik tidak akan\nmenyalahkan. Hal yang disayangkan adalah ketika perempuan yang masuk daftar\ncalon tidak memiliki kapasitas dan kemampuan memadai, peluang untuk terpilih\njuga kecil. Kalaupun akhirnya terpilih, siapkah mereka dengan agenda yang akan\ndiperjuangkan di lembaga wakil rakyat itu. <\/p>\n\n\n\n<p>Jumlah keterwakilan tanpa disertai kemampuan, sangat disayangkan. Apakah\ndengan jumlah saja perempuan mampu menghasilkan perundang-undangan yang\nmemiliki keberpihakan pada perempuan? Maraknya kasus <em>human trafficking<\/em>, TKW, dan KDRT hingga saat ini menjadi PR besar\nperjuangan kaum perempuan, khususnya mereka yang duduk di legislatif. Jika\nperempuan yang duduk di lembaga strategis itu tidak dibekali kemampuan yang\nmemadai, mereka hanya akan menjadi pelengkap tanpa bisa mewarnai pengambilan\nkeputusan. Lagi-lagi quota 30% hanya berfungsi sebagai simbol keterwakilan.<\/p>\n\n\n\n<p>Persoalan lain yang kerap\nmuncul adalah banyaknya perempuan yang notabenenya memiliki kemampuan dan\npengetahuan memadai namun enggan bersinggungan dengan dunia politik. Sementara\njabatan di legislatif tidak bisa dipisahkan dari hal tersebut. Hingga saat ini,\ndunia politik masih kurang diminati oleh perempuan. Hal ini terbukti dari\nsedikitnya politisi perempuan yang mewarnai kancah perpolitikan di tanah air. <\/p>\n\n\n\n<p>Mengacu pendapat Linda\nBabcock dan Sara Laschever dalam bukunya <em>Woman\ndon\u2019t Ask: Negotiation &nbsp;and the Gender\nDivide<\/em>, perempuan lebih senang menggunakan pendekatan kolaboratif dalam\nmenyelesaikan setiap persoalan. Selain itu, perempuan sering merasa kawatir\njika tindakan yang diambilnya akan berdampak pada hubungan mereka dengan pihak\nlain. Hal tersebut berakibat perempuan enggan bernegosiasi. Mereka lebih senang\nmenjalankan sesuatu dari pada harus bertanya tentang sesuatu.<\/p>\n\n\n\n<p>Perempuan dalam\npenggambaran tersebut bisa dipastikan kurang tertarik dengan dunia politik\nmengingat dalam politik perdebatan bahkan pergesekan merupakan hal yang lazim\nterjadi. Dibutuhkan mental tersendiri untuk mampu bertahan dalam situasi\ntersebut. Jika ini yang terjadi, ketidakterwakilan perempuan di legislatif\ntentu saja bukan persoalan ada atau tidaknya quoata. <\/p>\n\n\n\n<p><strong>Kepemimpinan\nOrganisasi Perempuan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Sebelum mencalonkan diri\nsebagai anggota legislatif, sejumlah perempuan kadang memilih untuk bergabung\ndengan organisasi perempuan. Dilihat dari sisi pembelajaran, hal ini menjadi\npilihan yang cukup baik dan bijak. Tentu saja hal ini sangat disayangkan jika\nternyata keterlibatannya di organisasi hanya sebatas untuk batu loncatan cari\npopularitas sebelum menjadi caleg. Hal ini diperparah jika perempuan tersebut\nadalah istri dari sejumlah tokoh atau pejabat yang kehadirannya dapat menggeser\nposisi tertentu.<\/p>\n\n\n\n<p>Tidak bisa dipungkiri\nsejumlah organisasi akan menempatkan pemimpin berdasar jabatan suami.&nbsp; Mekanisme yang ada tidak melihat apakah\nperempuan tersebut memiliki pengetahuan atau pengalaman yang dipersyaratkan\nuntuk memimpin. Pola penghormatan pemimpin berdasar jabatan suami itu, tentu\nsaja akan menutup peluang perempuan yang mungkin lebih siap memimpin, baik dari\nsisi pengalaman maupun ilmu pengetahuan. Tanpa disadari praktek diskriminasi\ntelah dilakukan oleh perempuan terhadap perempuan.<\/p>\n\n\n\n<p>Ketika pemimpin tersebut\nkemudian mendaftarkan diri sebagai caleg, dengan embel-embel pengalaman\nmemimpin organisasi, lagi-lagi perempuan terjebak pada ketidakmampuan\nmenempatkan wakil yang memiliki kapasitas dan integritas. Jika hal ini telah\nterjadi, masih pantaskah perempuan menuding bahwa biang diskriminasi adalah\nlaki-laki?<\/p>\n\n\n\n<p>Pada akhirnya semua\npersoalan kembali pada kaum perempuan. Apakah perjuangan panjang dan peluang\nyang sudah ada di depan mata akan berlalu begitu saja? Pastinya perjuangan\nmelalui jalur apapun tidak akan berdampak signifikan selama perempuan hanya\nsibuk dengan retorika tanpa membakali diri dengan kemampuan dan pengetahuan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemilihan Legislatif yang akan digelar April mendatang, menyisakan berbagai cerita.\u00a0\u00a0Sejumlah partai politik pun kini sedikit lega karena sudah lepas dari proses penyusunan daftar calon legislatif, yang\u00a0 menguras waktu dan tenaga. Tentu saja, kelegaan itu bersifat sementara karena hasil dari kerja keras yang mereka lakukan masih akan ditentukan pada hasil pemilihan mendatang. Selama ini, &nbsp;Parpol tidak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"ngg_post_thumbnail":0},"categories":[3],"tags":[],"gutentor_comment":0,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/zulfatunmahmudah.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/101"}],"collection":[{"href":"https:\/\/zulfatunmahmudah.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/zulfatunmahmudah.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/zulfatunmahmudah.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/zulfatunmahmudah.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=101"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/zulfatunmahmudah.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/101\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":102,"href":"https:\/\/zulfatunmahmudah.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/101\/revisions\/102"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/zulfatunmahmudah.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=101"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/zulfatunmahmudah.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=101"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/zulfatunmahmudah.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=101"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}